Laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini diharuskan untuk menggunakan sistem berbasis Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAKETAP).

Hal itu disampaikan salah seorang pemateri juga fasilitator pelatihan BUMDesa pada Kementerian Desa, Dimas Triambara dalam acara workshop peningkatan kapasitas bagi para pengelola keuangan BUMDes Provinsi Jawa Barat kepada Antara di Kuningan, Rabu.

Menurut Dimas, teknis laporan keuangan dengan menggunakan standar ETAP diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sudah sesuai konsesus dan kajian yang dianggap cocok bagi Desa.

"BUMDesa harus mempunyai neraca keuangan, laba, rugi, arus kas, dan catatan arus keuangan yang tertera dalam SAK sebagai bahan laporan kepada kepala desa dan masyarakat," kata Dimas yang juga komisaris Vanuatizen Consulting itu.

Ia mengatakan, laporan keuangan ini menjadi isue, sebagai pra syarat BUMDes menjadi badan hukum publik bercirikan desa, serta kaitan dengan pemeriksaan oleh inspektorat dan BPK terkait dengan dana desa sebagai penyertaan modal.

"Selain itu, juga sebagai bentuk transparansi dengan penyampaian melalui musyawarah desa dibantu melalui media lainnya," katanya.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Barat, R Nurtafiyana berpendapat, pelatihan ini sebagai upaya mengimplementasikan pasal 90 UU Desa.

"Ini bagian dari upaya untuk mendukung BUMDes melalui pendampingan teknis, akses permodalan, pelatihan dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, BUMDesa harus mampu memetakan potensi di desa, kemudian dikaji melalui kriteria jenis usaha yang cocok dilaksanakan dengan kondisi masyarakat di desa.

"Harapannya tentu BUMDes dapat mengelola usaha dengan potensi sumberdaya alam serta mampu menjadi layanan dasar, menyangkut seluruh kebutuhan warga desa," pungkasnya.


 

Pewarta: Arif Amarudin

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019