Bandung (ANTARA) - Selama dua pekan, sebanyak 52 orang diringkus oleh Polrestabes Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kejahatan. Sebagian dari mereka adalah pelaku pembegalan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyebutkan seluruh pelaku tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung serta sejumlah polsek di Kota Bandung dalam rangka cipta kondisi. Kegiatan cipta kondisi tersebut, kata dia, berlangsung sejak 20 Juni hingga 3 Juli 2019.

"Kami mengungkap kasus C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di beberapa titik di Kota Bandung dengan hasil ada 37 kasus dan 52 pelaku," kata Irman, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Dia menyatakan para pelaku tersebut terlibat dalam berbagai kasus yang masuk ke dalam tindak pidana, di antaranya 25 orang pelaku terlibat kasus pencuran dengan pemberatan, 22 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Modusnya dari hasil rekapan, ada dengan modus perampasan, todong senjata tajam sampai rusak kunci," kata Irman.
Baca juga: Polisi ringkus 14 begal di Bandung

Para pelaku tersebut, kata dia, kebanyakan melakukan aksinya pada dini hari. Dia mengatakan lokasi kejahatan tersebut terjadi di jalan raya maupun di perumahan warga.

Sedangkan waktu tindak kriminalnya itu kebanyakan dari jam 1 sampai jam 5 pagi, di jalan raya, kalau di perumahan itu sekitar jam 3 pagi," kata dia pula.

Atas penangkapan para pelaku kejahatan tersebut, dia mengatakan penyidik tak berhenti usai menangkap ke-52 orang tersebut. Pihaknya, kata dia, masih akan mengembangkan kasus serupa untuk bisa menangkap pelaku-pelaku lainnya.

"Kami masih akan kembangkan untuk bisa menangkap yang lainnya," kata Irman pula.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019