Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (28/3) memutuskan menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pria anggota kelompok "Texas 7".

Kelompok narapidana itu dijatuhi hukuman karena membunuh seorang polisi pada Malam Natal tahun 2000 setelah mereka kabur beberapa hari sebelumnya dari penjara, yang memiliki penjagaan sangat ketat.

Patrick Murphy, 57, seharusnya sudah menjalani hukuman mati dengan suntikan pada pukul 18.00 CDT (Jumat pukul 07.00 WIB) di ruang eksekusi di Huntsville.

Namun, Mahkamah Agung menetapkan bahwa permintaan Murphy, untuk dikunjungi seorang penasihat spiritual Buddha di ruangan eksekusi, harus terlebih dahulu dipenuhi.

Sumber: Reuters
Baca juga: Hukuman mati tidak pengaruhi diplomasi Indonesia-Amerika Serikat

 

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019