Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkosaan dan kekerasan seksual juga masuk dalam norma kesusilaan,
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan persepsi masyarakat Indonesia terhadap kekerasan seksual masih sangat lemah karena hanya melihat dari sisi norma kesusilaan.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkosaan dan kekerasan seksual juga masuk dalam norma kesusilaan. Akibatnya, yang dilindungi adalah norma kesusilaan masyarakat," kata Nur dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Nur mengatakan karena perkosaan dan kekerasan seksual dipandang dari sisi norma kesusilaan, maka korban dan pelakunya diperlakukan sama, sejauh mana melukai nilai kesusilaan masyarakat.

Persepsi perkosaan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari norma kesusilaan mengakibatkan perempuan sebagai korban rentan dipersalahkan kembali.

"Korban perkosaan dan kekerasan seksual akan sulit melamar pekerjaan dan sulit berdagang akibat stigma sebagai korban kekerasan," tuturnya.

Bila hal itu terjadi, Nur mengatakan negara tidak akan optimal dalam menanggapi dan melindungi korban sehingga mereka sulit melewati masa pemulihan.

"Pemulihan korban kekerasan seksual sangat penting bagi peningkatan kualitas hidupnya. Bayangkan bila korban hamil dan melahirkan dalam kondisi trauma," katanya.

Karena itu, Komnas Perempuan memandang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual.

"Indonesia sudah darurat kekerasan seksual karena bukan hanya sekadar angka. Dari sekian banyak kasus, mungkin yang diadukan hanya 10 persen, masuk persidangan hanya lima persen dan yang divonis hanya dua atau tiga persen," jelasnya.

Nur menjadi salah satu pembicara dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertema "Merespon Dinamika Masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain Nur, pembicara lainnya adalah Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Dannes, Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Eni Gustina, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Suparno dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania DF Iskandar.

Baca juga: KPPPA: RUU PKS akan berpihak pada perempuan korban kekerasan
Baca juga: PKS usulkan penggantian draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019