Jakarta (ANTARA) - Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi radar kecepatan (speed radar) yang tengah digunakan polisi, di mana perangkat itu dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan oleh pengendara.

“Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas POLRI, dan pihak terkait agar radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)," kata Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Radar kecepatan digunakan dalam rangka mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Radar kecepatan bentuknya seperti pistol yang diarahkan ke kendaraan yang dicurigai terlalu "ngebut". Jika terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan.

Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Diketahui, Direktorat Metrologi menggelar diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) untuk mendapatkan masukan penggunaan radar speed ini. Sebagai perangkat baru, akurasi penggunaan radar speed sangat penting.

Selain itu, lanjut Rusmin, alat ukur yang dipakai Polri sudah mendapatkan sertifikat dari pabrik karena sampai saat ini belum ada pihak yang mampu melakukan kalibrasi di Indonesia.

Selanjutnya, Korlantas Polri akan memberikan data-data yang diperlukan terkait alat speed radar/camera yang sudah dimiliki kepada Direktorat Metrologi dan BSN untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Dalam lingkup metrologi, lanjut Rusmin, salah satu fungsi metrologi legal adalah melindungi kepentingan umum dan keselamatan melalui kebenaran dalam hasil pengukuran.

“Keakuratan speed radar perlu dipastikan untuk menjamin keamanan berlalu lintas para pengguna jalan raya. Selain itu, penting untuk mengetahui ketersediaan fasilitas uji dan standar ukuran untuk pengujian Speed Radar atau Speed Camera,” imbuhnya.

Jalan raya sebagai penghubung dua titik perjalanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya terikat dengan peraturan-peraturan untuk dipatuhi, seperti peraturan lalu lintas di jalan raya.

Namun, seringkali pengguna jalan raya melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, seperti melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut seringkali berakibat fatal dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penggunaan speed radar ini selaras dengan program Ditlantas Polri yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berupa implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggarandalam berlalu lintas secara elektronik.

Salah satunya adalah pelanggaran batas kecepatan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 yang menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

Baca juga: Kakorlantas: layanan lalin berbasis teknologi informasi jadi unggulan
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim gunakan alat INCAR tindak pelanggar lalu lintas
Baca juga: Polisi Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021