Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Badan Penanggulangan Bencana menggantikan Satuan Kordinasi dan Pelaksana Pengendalian Bencana (Satkorlak PB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto membahas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dalam rapat di Balaikota DKI Jakarta, Senin, bersama dengan dinas terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP.

"Rapatnya tentang menyempurnakan organisasi badan penanggulangan bencanadaerah provinsi daerah. Sudah ada aturan-aturan sampai dengan peraturan Mendagri yang menuntun prototip badan ini," kata Prijanto

Menurut dia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon satu dengan unsur organisasi pengarah dan pelaksana, serta mempunyai payung hukum berupa Peraturan Gubernur.

"Badan Penanggulangan Daerah provinsi DKI ini akan dipimpin oleh kepala eselon satu dan petunjuk dari peraturannya dikepalai Sekda," katanya.

Sedangkan pusat krisis penanggulangan bencana yang telah ada di bawah Satkorlak PB, kata dia, akan dimasukkan di bawah badan penanggulangan bencana.

"Kepala UPT `Crisis Center` bertanggung jawab kepada kepala badan penanggulangan bencana," katanya.

Wagub mengatakan keberadaan Satkorlak PB akan dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan badan yang baru tersebut.

Menurut dia, Badan Penanggulangan Bencana itu akan mengawasi dan mengendalikan reaksi terhadap bencana yang terjadi.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dari badan tersebut akan terdiri atas Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Panglima Armada Barat TNI Angkatan Laut, Ketua DPRD.

"Badan ini tidak akan mengurangi wewenang dinas Pemadam Kebakaran. Jadi antara SKPD ini tidak ada tumpang tindih, organisasinya akan ditata," katanya.

Dia menjelaskan badan tersebut tidak akan merekrut pegawai baru, tetapi akan memberdayakan personil yang ada," jelasnya.(*)
N006/s018

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010