revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyatakan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sesuai dengan mekanisme prosedural serta telah melewati berbagai tahapan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main," kata Maman Abdurrahman dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dengan mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara.

Hal tersebut, lanjut dia, juga selaras dengan berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor minerba.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan DPD RI menilai Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak ingin mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal itu, menurut Basri, berdasarkan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Minerba sebelumnya (UU Nomor 4 Tahun 2009) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif.

"Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu mengatakan ketentuan yang diatur dalam pasal 169A UU Minerba juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha swasta manapun, dalam hal memperoleh IUPK.

Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 75 ayat (2) UU Minerba, dimana Badan Usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha swasta, semua mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

Baca juga: Hasan Basri: DPD dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Minerba
Baca juga: Membedah isi revisi UU Minerba yang banyak berubah
Baca juga: Menperin dukung revisi UU Minerba, percepat hilirisasi industri

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020