Pagaralam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, segera mengusut dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp11,8 miliar untuk pembangunan 37 gedung sekolah dasar (SD) di kota ini.

Kepala Kejari Kota Pagaralam Agus Pitulas didampingi Kasi Intel Hartadi Cristianto di Pagaralam, Selasa mengatakan terdapat beberapa pembangunan gedung sekolah yang diduga terjadi penyimpangan dalam realisasi penggunaan DAK untuk membangun gedung-gedung itu yang total Rp11,8 miliar.

"Sebagian besar pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana tersebut banyak yang menyalahi rencana anggaran biaya (RAB), baik penggunaan bahan dan realisasi pembangunannya tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya.

Ia menyebutkan rata-rata sekolah mendapat jatah DAK antara Rp200 juta hingga Rp500 juta, tetapi kebanyakan bahan tidak standar dan proses pengerjaannya juga sebagian besar asal-asalan.

"Fondasi terkadang masih menggunakan bangunan lama, demikian pula dengan bahan yang digunakan banyak yang kualitasnya kurang baik, sehingga dalam pembangunan gedung sekolah tersebut banyak terjadi penyimpangan," katanya.

Menurut dia, sekolah dasar yang mendapatkan bantuan DAK ada lima SD swasta dan 32 SD negeri di lima kecamatan di Kota Pagaralam, dan jumlah dana yang diterima juga bervariasi tergantung kebutuhan.

"Kami masih dalam tahap pengunpulan data yang dapat mendukung proses pemeriksaan pihak sekolah yang mengelola DAK, mengingat dari laporan yang sudah masuk ke Kejari cukup banyak kebocoran dalam pemanfaatan dana untuk pengembangan lembaga pendidikan itu," katanya.

Secara terpisah, konsultan pendidikan CV Cita & Citra Jaya Utami mengatakan pengawasan pembangunan 37 SD yang mendapatkan bantuan DAK itu dilakukan pihak Diknas, jadi mereka tidak mengetahui dengan pasti proses pembangunannya.

"Kami tidak memiliki hubungan dengan pembangunan semua gedung SD yang tersebar di lima kecamatan yang menggunanakan dana tersebut. Penunjukan konsultannya bukan berasal dari kalangan yang memiliki legalitas tentang pengawasan pembangunan sekolah itu, jadi kurang memahami kalau dalam realisasinya ada kekurangan," katanya.

Apalagi, kata dia, memang dalam proses pelaksanaan pembangunan semua sekolah yang menggunakan DAK dilakukan dengan sistem swakelola yang dilaksanakan langsung pihak sekolah melalui koordinasi dengan Diknas serta konsultan di lingkungan satuan kerja (satker) itu sendiri.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010