kondisi keuangan perusahaan cukup berat karena dampak COVID-19 ini
Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan sejumlah perusahaan atau industri di daerah mengaku kesulitan melakukan tes COVID-19 seperti tes usap secara acak kepada 10 persen pekerjanya karena sulit mendapatkan peralatannya.

"Memang terkait dengan surat edaran Pak Gubernur Jabar untuk melakukan tes terhadap 10 persen karyawan, laporan dari Apindo, katanya berat sekali. Pertama, kondisi keuangan perusahaan cukup berat karena dampak COVID-19 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Baca juga: Menaker imbau pengelola kawasan industri gelar tes cepat mandiri

Taufik mengatakan selain karena keterbatasan alat, para pengusaha juga menyampaikan keberatan terkait surat edaran Gubernur Jabar tentang tes usap COVID-19 kepada 10 persen karyawannya karena harga alat tes yang cukup mahal.

"Dan yang kedua, memang pada saat ada anggaran, dapat barangnya susah," katanya

Akan tetapi, kata Taufik, kalangan pengusaha tetap berusaha melakukan tes usap COVID-19 supaya proses produksi di industri tetap berjalan di tengah pandemi.

Baca juga: Indef minta pemerintah perketat pengawasan protokol COVID-19 industri

Menurut dia, para pengusaha sendiri telah meminta bantuan pemerintah untuk bisa menyiapkan alat PCR untuk tes usap tersebut dan mengenai harganya, mengingat ada ribuan pekerja di setiap industri maka hal ini dianggap masih memberatkan.

Lebih lanjut ia mengatakan Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar dan dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya.

"Dan salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan kerja," kata dia.

Baca juga: Gubernur: COVID-19 di Unilever Cikarang jadi kasus lintas wilayah

Dia menuturkan pimpinan perusahaan diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang serta mengecek suhu tubuh pekerja sebelum masuk ke dalam pabrik.

Ia mengatakan agar pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, maka Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

"Sehingga pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak," kata dia.

Baca juga: Karyawan pabrik Unilever positif COVID-19, ini kata Kemenperin



 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020