Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno memprediksi kerugian negara akibat produk tekstil ilegal setiap tahun mencapai 600 juta dolar AS. Menurut data API, sekitar 70 persen produk tekstil yang beredar di pasar domestik merupakan produk ilegal atau sekitar 861 ribu ton dari total konsumsi domestik sebesar 1,2 juta ton. "Dari total konsumsi 1,2 juta ton, hanya 271 ribu ton merupakan penjualan produk dalam negeri sedangkan produk legal hanya 88 ribu ton sedangkan sisanya merupakan produk ilegal", kata Benny. Ditempat yang sama, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian, Ansari Bukhari mengatakan share produk tekstil domestik terhadap konsumsi pasar domestik cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir. "Pada tahun 2007, 30 persen pasar tekstil di pasok oleh produk domestik, yang menyedihkan impor legalnya hanya tujuh sampai 10 persen saja, jadi sekitar 63 persen merupakan impor ilegal", kata Ansari. Ia juga menaruh harapan atas Permendag no.44/2008 tentang perketatan lima produk impor (garmen, elektronik, mainan anak-anak, makanan dan minuman serta alas kaki/sepatu) dapat menekan masuknya produk impor ilegal tersebut. "Kalau impor ilegal itu bisa kita kendalikan, saya yakin industri dalam negeri bisa menguasai pasar dalam negeri, karena untuk produk ekspor saja kita sudah mampu", kata Ansari.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008