ANTARA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar karena tidak dilengkapi izin dan tidak ada sertifikat mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)