Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang lelaki Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan karena terlibat dalam kasus pemukulan di Pintu Utama Grandstand Sepang Internasional Sirkuit (SIC) di Sepang, Malaysia, Minggu (3/1/2019) malam.

Ketua Polisi Daerah Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Asisten Komisioner Zulkifli Adamshah sebagaimana dilansir Sinar, Senin, mengatakan pelaku berusia 32 tahun tersebut dipercayai memukul petugas lelaki berusia 24 tahun dalam kejadian kira-kira jam 3.45 petang.

“Penyebabnya karena pelaku ditegur setelah menendang pagar. Korban ketika itu sedang bertugas di Pintu Utama Grandstand SIC sebelum pelaku terlihat menendang pagar. Korban kemudian menegur tindakan pelaku, sebelum dia diserang dan ditendang oleh pelaku. Dalam kejadian itu korban cedera di bibir,” katanya.

Dia mengatakan akibat kejadian tersebut korban menerima lima jahitan dan pelaku ditahan.

Video kejadian pemukulan di Pintu Utama Granstand SIC itu viral di laman sosial Facebook serta dibagi oleh netizen.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 325 Kanun Keseksaan (KUHP).*

Baca juga: WNI yang meninggal di KBRI Kuala Lumpur dimakamkan di Malaysia

Baca juga: BP3TKI Nunukan siap pulangkan lima WNI korban perdagangan orang

Baca juga: Polisi Malaysia selamatkan WNI sebagai pembantu dianiaya hingga buta

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019