ANTARAJAWABARAT.com,7/3 - Rencana Pemerintah Kota Cirebon membentuk Peraturan Daerah diharapkan bisa menekan peredaran minuman keras yang semakin meresahkan.
"Peraturan Daerah terkait minuman keras diharapkan mampu menekang peredaran minuman keras, karena selama ini diduga masih cukup tinggi dan meresahkan masyarakat kota Cirebon," kata Nasrudin Azia ketua DPRD kota Cirebon kepada wartawan di Cirebon, Rabu.
Menurut Nasrudin, butuh payung hukum untuk menekan peredaran minuman keras di kota Cirebon, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penertiban berbagai merk dan jenis minuman keras tersebut.
Butuh sinergitas semua pihak untuk menekan peredaran minuman keras di Kota Cirebon, kata dia, bukan dari kalangan pemerintah, penegak hukum, peran serta masyarakat dibutuhkan.
Divisi Hukum Foskawal, Bambang Wirawan SH mendesak pemerintah kota segera membuat Perda miras, supaya mampu menekan peredaran minuman keras yang semakin memprihatinkan.
Minuman keras, kata Bambang, merusak generasi muda berbagai tindak pidana terjadi akibat minuman keras tersebut, secepatnya pemerintah mengatur dan menekan supaya Cirebon bebas dari perdagangan minuman haram.
Subardi Walikota Cirebon mengatakan, sependapat dengan keinginan masyarakat Cirebon untuk menekan peredaran minuman keras, karena akan merusak generasi selanjutnya, bahaya minuman keras sudah jelas dan terbukti.***1***
Enjang s