"Sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan, sekarang yang terpapar COVID-19 gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah," katanya.
Fitra mengatakan bahwa pemerintah kabupaten menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk mengendalikan penularan COVID-19 dan meminta warga mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu dia mengimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penukaran virus corona.
Baca juga: Kasus harian COVID-19 di Karawang capai 503
Baca juga: Polres Karawang sekat 9 titik untuk cegah penyebaran COVID-19
Klaster industri dan keluarga sumbang kenaikan kasus COVID-19 Karawang
Kamis, 10 Februari 2022 11:12 WIB