"Sebanyak 81 lokasi daerah panas bumi berada dalam kawasan hutan dimana 10,9 persen atau 29 lokasi di kawasan hutan konservasi. Dalam hal ini perlu ada sosialisasi meluruskan pengertian terkait regulasi pertambangan panas bumi dimana tidak mengganggu hutan konservasi," kata Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM, Dr Sukhyar di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan, lokasi WKP panas bumi di hutan konservasi antara lain di kawasan Kamojang, Sungai Penuh dan Mangulo.
Menurut Sukhyar, total potensi listrik panas yang berada di kawasan hutam 12,069 MWe atau sekitr 42,3 persen dari total potensi panas bumi Indonesia.
"WKP di wilayah hutan lindung tidak terlalu bermasalah, namu yang mungkin perlu pelurusan regulasi adalah di hutan konservasi. Pertambangan panas bumi beda dengan pertambangan di darat, tidak mengganggu hutan karena hanya membentuk pengeboran-pengeboran saja dan tak ada dampak," katanya.
Menurut Sukhyar, total WKP panas bumi yang sudah eksisting saat ini sebanyak 15 WKP yang dikelola oleh Pertamina dengan potensi 5.000 MW, namun hingga saat ini baru eksisting 1.189 MW. Sementara itu 6 WKP sudah ditenderkan, 8 WKP sedang ditenderkan dan 12 WKP siap ditenderkan dengan total potensi listrik yang dihasilkan 7.826 MW.
"Dengan mengembangkan wilayah itu seharusnya sudah dapat memenuhi target pengembangan menjadi 2.000 MW pada 2011 dan 5.000 MW pada 2015," kata Sukhyar.
Menurut dia, pemerintah harus memprioritaskan lapangan-lapangan Pertamina yang sudah matang sebelumnya.
Beberapa potensi panas bumi dari tipe vulkanik terdapat di Gunung Ungaran, Tampomas, Salak, Wayang Windu, Lawu, Kamojang, Drajat, Ulumbu dan Gunung Sibanyak. Sedangkan tipe volkano tektonik di Sarula, Bobjol, Darau Ranau dan Sipaholon serta tipe non vulkanik di wilayah Sulteng, Sulsel, Sultra dan Pulau Buru.
"Potensi panas bumi di gugusan vulkanik tua seperti di Jawa dan Sumatera lebih besar dengan menghasilkan ratusan MW dan potensi pasarnya besar, sedangkan di Sulawesi, Maluku potensinya lebih kecil hanya puluhan MW," kata Sukhyar.
Lebih lanjut, Kepala Badan Geologi menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu negara terkaya sumber daya panas buminya, potensi ini mencapai sekitar 28,5 MWe atau setara dengan dua belas milyar barel minyak bumi untuk masa pengoperasian 30 tahun.
Namun pemanfaatan panas bumi untuk tenaga listrik pada saat ini baru mencapai 1.189 MW atau hanya empat persen dari potensi yang tersedia di negeri ini.
Meski kebijakan dalam bauran energi nasional sudah cukup lama dicanangkan (Perpres No.5/ 2006) dimana lima persen dari kebutuhan energi nasional akan dipenuhi oleh panas bumi, namun pemanfaatan energi panas bumi yang diatur dengan UU No.27/ 2003 belum sesuai harapan.
"Hingga saat ini baru enam Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang diterbitkan," kata Sukhyar menambahkan.***3***
(U.S033/B/M019/M019) 11-06-2010 18:26:02
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026