Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial di Indonesia jika informasi dalam media sosial kondusif tanpa hoaks selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Ferdinan mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya.
"Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoaks.
Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Kemkominfo pantau konten media sosial jelang sidang MK
Baca juga: Izin pengunaan VPN direncanakan akan diatur Kemkominfo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Ferdinan mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya.
"Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoaks.
Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Kemkominfo pantau konten media sosial jelang sidang MK
Baca juga: Izin pengunaan VPN direncanakan akan diatur Kemkominfo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019