Tujuh Terdakwa perkara pengeroyok Haringga Sirila, supporter Persija Jakarta hingga tewas, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah dan ketiga diantaranya dijatuhi hukuman sampai 9,5 tahun penjara.

"Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Haringga Sirila meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, M Basir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara yakni Aditya Anggara, Budiman dan Aldi. Selain itu terdakwa Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa Goni divonia 7,5 tahun penjara.

Sementara itu dua terdakwa yang mendapat hukuman paling ringan dengan 7 tahun penjara, yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan akan melakukan banding.

"Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," kata pengacara terdakwa Dikdik Sumaryanto.

Dikdik menuturkan sejak dari awal, kedua terdakwa tersebut berkeyakinan tidak ikut melakukan penganiayaan. Namun majelis hakim dalam putusannya menyebut keduanya tetap bersalah.

"Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Disamping itu, lima terdakwa lainnya belum menyatakan sikap secara langsung. Melalui pengacaranya, mereka memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum sepanjutnya.

"Atas putusan itu kami memiliki waktu selama 7 hari menurut KUHP untuk pikir-pikir. Kami menggunakan waktu itu untuk pikir-pikir," kata Dadang Sukmawijaya pengacara 5 terdakwa.

Dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika mengapresiasi karena menurutnya hakim sependapat dengan tuntutannya.

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Melur.

Para terdakwa oleh hakim dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Baca juga: Tujuh terdakwa penganiayaan Haringga "Jakmania" dituntut hingga 11,5 tahun penjara

Baca juga: Saksi sebut terdakwa Joko tidak terlibat pengeroyokan Haringga The Jakmania

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019