Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengeluarkan surat edaran terkait libur nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April 2019, ia menginstruksikan seluruh perusahaan di Kota Bogor, Jawa Barat, agar liburkan karyawannya di hari pencoblosan.
"Surat edarannya sudah ditandatangani Kamis 11 April 2019. Hari ini mulai disebarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perusahaan milik daerah, dan semua perusahaan di Kota Bogor oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)," kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor itu, di Bogor, Jumat.
Menurutnya, para pimpinan perusahaan di Kota Bogor perlu memberikan hak sebesar-besarnya kepada pegawainya agar bisa menyalurkan hak pilih di hari pencoblosan.
"Saya sudah buat surat edaran sebagai Plh. Wali Kota. Saya mengimbau, karena ini hajat demokrasi di Republik Indonesia," ujarnya.
Khusus perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan seperti Rumah Sakit (RS) ataupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ade menyarankan untuk memberlakukan sistem "shift" lebih awal.
Sehingga semua pegawainya memiliki kesempatan yang sama untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Pemilu yang dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Dalam pertimbangan, penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2019 di kabupaten terpadat di Indonesia
Baca juga: Bima Arya dilantik sebagai Wali Kota Bogor 20 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Surat edarannya sudah ditandatangani Kamis 11 April 2019. Hari ini mulai disebarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perusahaan milik daerah, dan semua perusahaan di Kota Bogor oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)," kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor itu, di Bogor, Jumat.
Menurutnya, para pimpinan perusahaan di Kota Bogor perlu memberikan hak sebesar-besarnya kepada pegawainya agar bisa menyalurkan hak pilih di hari pencoblosan.
"Saya sudah buat surat edaran sebagai Plh. Wali Kota. Saya mengimbau, karena ini hajat demokrasi di Republik Indonesia," ujarnya.
Khusus perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan seperti Rumah Sakit (RS) ataupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ade menyarankan untuk memberlakukan sistem "shift" lebih awal.
Sehingga semua pegawainya memiliki kesempatan yang sama untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Pemilu yang dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Dalam pertimbangan, penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2019 di kabupaten terpadat di Indonesia
Baca juga: Bima Arya dilantik sebagai Wali Kota Bogor 20 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019