Cianjur (Antaranews Jabar) - KPU Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan RI terkait penerapan sanksi terhadap Ani Alwi, calon legislatif DPRD Cianjur, dapil II dari partai NasDem, meskipun dipastikan Ani Awi tidak dapat mengikuti tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi di Cianjur, Minggu, mengatakan Pengadilan Negeri Cianjur, beberapa waktu lalu, telah menjatuhkan vonis terhadap Ani Alwi bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan membagikan sembako dan uang di madrasah di Kecamatan Cugenang.

"Kami sudah menerima putusan sidang Ani Alwi yang dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan setahun dan denda Rp5 juta. Kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat untuk arahan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam aturan dijelaskan jika caleg yang diputus bersalah oleh pengadilan terutama untuk kasus pidana pemilu, maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), jika sudah dicetakan dalam surat suara, kemenangannya akan dibatalkan apabila terpilih.

"Kami masih menunggu arahan dari propinsi dan pusat karena aturan merupakan pusat yang membuat. Kalau sudah ada arahan, kami akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.

Hingga saat ini, meskipun telah menerima putusan pengadilan tambah dia, pihaknya belum melakukan proses pleno karena masih menunggu petunjuk KPU Pusat terkait pencoretan Ani Alwi dari daftar dan dari surat suara yang sudah dicetak.

"Kami akan umumkan kalau sudah ada keputusan daru pusat atau propinsi. Intinya tinggal menunggu waktu karena putusan pengadilan sudah kami terima dan ditembuskan ke propinsi dan pusat," katanya.

Baca juga: KPU Cianjur sudah menerima sebagian besar logistik pemilu

Baca juga: Caleg Partai Nasdem Cianjur divonis enam bulan penjara
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019