Cirebon (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, dalam rangka penyelamatan aset negara.

"Penertiban ini sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro di Cirebon, Selasa.

Penertiban aset dilaksanakan Selasa, dengan melibatkan lebih 300 personel dari pekerja PT KAI, Polri dan TNI.

Menurutnya pemertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab secara sepihak.

"Rumah dinas yang ditertibkan tersebut sebelumnya dihuni keluarga pegawai kereta api Alm Sumartoyo, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke PT KAI," ujarnya.

Baca juga: KAI Cirebon adakan promo diskon tiket

Namun setelah Sumartoyo meninggal, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh Istri dan keluarganya, serta dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT KAI.

Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI yang hilang hingga 2018 sebesar Rp1,5 miliar.

"Sebelum pelaksanaan penertiban, kami melakukan upaya secara persuasif, agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut," tambahnya.

"Karena upaya tersebut tidak diindahkan penghuni, PT KAI melayangkan tiga kali surat peringatan untuk pengosongan rumah tersebut," lanjutnya.

Dia menambahkan dengan tidak ada itikad baik dari penghuni, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan tindakan penertiban dan pengosongan rumah dinas untuk dilakukan pemagaran demi pengamanan.

Baca juga: KAI Cirebon berikan diskon 10 persen saat 'Rail Run'

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018