Bandung (Antaranews Jabar) - Empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim.

"Mencabut permohonan banding pada Jumat sore pukul 16.00 WIB. Sebelumnya ke empat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri," ujar kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, Senin.

Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Dadang mengatakan, pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.

"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," kata dia.

Meskipun pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.

Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN). Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.

"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," kata dia. 
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018