Bandung (Antaranews Jabar) - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menyegel dua mesin Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di dua tempat berbeda di Kota Bandung karena diduga melakukan kecurangan terhadap konsumen.

"Ini (mesin) SPBU kita amankan, karena di SPBU ini ditemukan alat tambahan yang dipasang di pompa yang bisa mengurangi takaran," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Di Jalan Kiaracondong, Bandung, Jumat.

Dalam sidak kali ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di SPBU Jalan Kiaracondong dan di Jalan Riau. Dari dua SPBU tersebut terdapat dua mesin pengisian bahan bakar yang dipasangi alat untuk mengurangi jumlah takaran.

Petugas menemukan adanya kesalahan dalam penghitungan mesin pompa pengisian. Ia mengatakan, batas maksimal error pada setiap mesin sebesar 0,5 persen, namun pada SPBU tersebut dapat mencapai dua kali lipat.

"Konsumen kalau beli 10 atau 20 liter akan terasa kekurangannya, tapi jika dalam jumlah kecil tidak kelihatan," katanya.

Terkait temuan tersebut, Direktorat Metrologi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua SPBU tersebut. Apabila terbukti melakukan praktik curang maka pemilik akan mendapatkan sanksi tegas.

Selama proses penyidikan, dua mesin pompa pengisian disegel petugas, namun untuk operasional SPBU tetap berjalan normal.

"Kita akan lakukan pemeriksaan detail, kita panggil pemilik SPBU-nya termasuk distributor/importir alat-alatnya. Apabila buktinya cukup kuat kita lakukan proses penyidikan di UU Metrologi," kata dia. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018