Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan enam pelaku pencurian kekerasan yang bermoduskan transaksi barang antik dengan kerugian korban mencapai Rp50 juta.

"Kita bekuk satu jaringan dari Indramayu pelaku pencurian kekerasan yang modusnya mereka transaksi barang-barang antik di tempat sepi," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto di Cirebon, Jumat.

Dalam satu jaringan tersebut ada enam pelaku yaitu Ibel (33), Kopok (44), Mode (34), Doli (49), DN (28) dan AM (22). Ke enam pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Suhermanto mengatakan korban yang merupakan notaris juga pengoleksi barang antik itu akan melakukan transaksi dengan salah satu pelaku.

"Korban dan salah satu pelaku saling kenal akan melakukan transaksi barang antik, kemudian korban datang dari Jakarta dan setelah bertemu dengan pelaku terus dibawa ke tempat yang sepi," tuturnya.

Di tempat sepi itu yang merupakan jalan di sekitar pesawahan korban kemudian di todong oleh para pelaku yang ternyata sudah membuntuti korbannya.

Dia menjelaskan dari aksi tersebut korban menyerahkan uang yang ada didalam tas sebesar Rp50 juta.

Selain itu para pelaku juga merupakan residifis, dimana mereka sering melakukan aksi kejahatan di wlayah hukum Polres Cirebon.

"Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018