Bandung (Antaranews Jabar)- Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung mendeklarasikan diri untuk bersikap netral saat penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2018.

"Seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujar pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin seusai deklarasi di Balaikota Bandung, Senin.

Solihin mengatakan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Selain itu, aturan netralitas ASN juga ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung yang isinya tentang netralitas ASN.

"Saya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bandung agar berhati-hati dalam masa Pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan," katanya.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan mendukung salah satu calon, maka sanksi menengah hingga berat telah menanti mereka.

"Seperti keterlambatan penerimaan gaji hingga tidak akan mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat apapun," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Bandung, Fathatun Fauziyah mengatakan para ASN harus mematuhi seluruh surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

Fathatun mencontohkan pelanggaran yang rentan dilakukan seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon. Untuk itu ia mengimbau agar ASN tidak mencoba-coba bertindak di luar kewenangan tugasnya.

"Maka sudah seharusnya sesuai aturan yang ada ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara Pilkada," kata dia.

Selain deklarasi, ASN Pemkot Bandung juga menandatangani fakta integritas yang isinya tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018