Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret 2026.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

“Kami melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.

Ia mengatakan kasus pertama berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar, yang berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Selasa (31/3) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, polisi menangkap tiga tersangka berinisial YA (39) warga Kabupaten Cirebon, FM (29) warga Kota Cirebon, serta MNA (21) warga Jakarta Timur.

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menyita barang bukti sebanyak 26.800 butir pil tramadol dan 24.700 butir pil trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus serta plastik klip.

“Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Desa Astapada, Weru Kidul serta sebuah rumah di Desa Suci, Cirebon yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany menuturkan kasus kedua yang diungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, petugas menangkap tersangka berinisial WAR (36) serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin pada Senin (30/3).

“Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” katanya.

Untuk pada kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF (26) dan MI (26) di sebuah rumah kos di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon pada Senin (30/1).

Dari lokasi tersebut, kata Shindi, petugas menemukan barang bukti sebanyak 126 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram beserta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan, akan dilakukan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026