Cirebon  (Antaranews Jabar) - Perajin batik Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan edukasi mengenai produk halal, barang gunaan halal, dan logistik halal yang dilakukan oleh Indonesia Halal Watch, agar mereka mengetahui undang-undang yang telah disahkan.

"Mengingat minimnya sosialisasi barang gunaan apalagi di daerah maka Indonesia Halal Watch melakukan edukasi kepada perajin batik di Cirebon," kata Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah di Cirebon, Jumat.

Menurut Ikhsan Abdullah, batik adalah salah satu identitas dan budaya bangsa yang telah diakui dunia yang berpotensi ekonomi. Maka mereka harus mendapatkan prioritas  memperoleh edukasi dan pemahaman mengenai barang gunaan halal bagi kelangsungan dan peningkatan daya saing.

Ikhsan mengatakan masih kurangnya sosialisasi  Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan produk halal.

Produk halal dianggap hanya yang berkaitan dengan makanan dan minuman, padahal yang dimaksud produk halal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU JPH di antaranya yaitu barang dan jasa, yaitu meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Setelah edukasi dan sosialisasi diharapkan perajin batik dapat memahami bagaimana proses pembuatan batik halal sesuai undang-undang," tuturnya.

"Dari proses pemilihan kain, pembuatan pola, pembatikan, pemolesan, pencelupan sampai kepada dying atau pengeringan," lanjutnya.

Dia Ikhsan mengatakan, proses pembuatan batik yang halal yaitu memenuhi kriteria sesuai undang-undang dapat memberikan nilai tambah bagi perajin, di antaranya  berupa kenyamanan bagi konsumen sebagai penggunanya dan peningkatan omset penjualan bagi perajin, karana meningkatnya kepercayaan konsumen. 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018