Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan berkas persyaratan administrasi seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018-2023 yang mendaftar ke KPU Jawa Barat beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap.

Hal tersebut diketahui pada Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU Jawa Barat di Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Rabu, yang juga dihadiri oleh Bawaslu serta seluruh tim kampanye keempat bakal pasangan calon.

"Terkait pemeriksaan berkas calon hampir seluruh pasangan calon itu berkasnya belum lengkap, bervariasi belum lengkapnya itu," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018-2023 yang mendaftarkan diri ke KPU Jawa Barat adalah M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.

KPU Jawa Barat, kata dia, memberikan waktu tiga hari kepada setiap pasangan calon untuk memperbaiki seluruh kelengkap berkas persyaratan administrasi.

Yayat mengatakan seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"KPU Jawa Barat memberikan kesempatan selama tiga, terhitung mulai besok kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU," kata Yayat.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan bakal calon gubernur M Ridwan Kamil adalah terkait SKCK masih berupa fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar, LHKPN masih tahun 2015, surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

Sedangkan bakal wakil gubernur-nya yakni Uu Ruzhanul Ulum, belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.

Endun mengatakan kekurangan bakal calon gubernur Deddy Mizwar, di antaranya formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung.

Kemudian bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.

Sementara itu, kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat adalah ijasah S2 belum dilegalisir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.

Kemudian untuk pasangan yang mendaftar terakhir, Tubagus Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap.

Lalu surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

Sedangkan untuk bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018