Kepolisian Resor Garut meringkus dua pemuda asal Aceh dan Bandung karena mengedarkan obat keras secara sembarangan kepada masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat sehingga disalahgunakan masyarakat untuk mendapatkan efek memabukkan.

"Kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, jajarannya terus bergerak memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba), termasuk obat-obatan keras yang dijual bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.

Hasil dari operasi pemberantasan tersebut, kata dia, pihaknya mengungkap tindak pidana bidang kesehatan kasus peredaran obat keras dengan tersangka dua orang yakni inisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh, dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang ditangkap di Jalan Samarang, Garut.

"Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan," katanya.

Ia menyebutkan hasil dari penggeledahan terhadap dua tersangka tersebut terdapat barang bukti berupa 33 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat Tramadol, dan 119 butir obat Hexymer.

Barang bukti lainnya, kata dia, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil penjualan obat, dan barang lainnya yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang tersebut.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.


Ia menambahkan pengakuan kedua tersangka bahwa barang tersebut diperoleh dari dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Usep menegaskan kasus peredaran obat keras itu akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya sehingga tidak ada lagi peredarannya di wilayah Kabupaten Garut.

"Polres Garut terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan," katanya.

Baca juga: Polres Garut mengurai kepadatan dari jalur wisata menuju Bandung

Baca juga: Polres Garut turunkan tim mengecek dampak luapan sungai di selatan

Baca juga: Polres Garut menurunkan tim antisipasi kemacetan saat libur Isra Miraj

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026