DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini tetap menjaga penilaian terhadap 10 calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) secara intensif di daerah itu agar perolehan indikator teknis tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sepuluh CDPOB sudah kita bawa ke sidang paripurna dan seluruh datanya kini berada di Kemendagri, tinggal menunggu moratorium dicabut. Evaluasi tahunan diperlukan agar skor indikator teknis tetap terjaga," kata Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati di Bandung, Jumat (5/12) malam.
Penegasan itu terkait dengan diskusi kelompok terfokus (focus group discusion/FGD) bertema ‘Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB di Provinsi Jawa Barat’ pada Kamis (4/12) malam yang menghadirkan unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, Tim ahli Pusat Riset Injabar Unpad, serta Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).
Ia menjelaskan, 10 CDPOB itu harus terus dijaga mutu penilaian pembentukan daerah otonom barunya, sambil menunggu moratorium dicabut.
Kesepuluh daerah itu yaitu: Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara dan Kabupaten Cirebon Timur.
Mutu penilaian tersebut antara lain dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya dari daerah induk yang diarahkan ke CPDOB ini, meski disebutnya tak semuanya bisa langsung dimekarkan.
"Sambil menunggu, kita harus menjaga skor. Karena bisa saja tidak semuanya sekaligus jadi DOB. Jika bertahap, CDPOB mana yang didahulukan," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, wilayah yang sudah masuk CDPOB, tidak semata menanti kebijakan pusat. Ada banyak yang mesti dilakukan, salah satunya mengenai calon ibu kota.
Maka dari itu, tegas Rahmat, perlu diadakan evaluasi kapasitas CDPOB.
"Perlu ditegaskan pula bahwa pemekaran tidak hanya untuk DOB administrasi kabupaten. Bisa juga kota, kecamatan, termasuk desa," kata Rahmat.
Selain 10 CDPOB, Rahmat mengatakan dalam FGD itu, dibahas juga lima CDPOB yang masih berproses di daerah induk serta dua CDPOB yang masih persiapan musyawarah persiapan pembentukan daerah di desa atau baru usulan.
Lima daerah yang masih berproses antara di daerah induk adalah Kota Cikampek, Bekasi Utara, Bandung Timur, Tasikmalaya Utara dan Kota Cipanas. Sementara dua yang masih usulan yakni Kota Lembang dan Kota Sukapura di Tasikmalaya.
"Dari ahli, sebenarnya yang diharapkan oleh Kemendagri usulan pemekaran itu juga termasuk kota. Nah, ini dari usulan 15 sampai 17 ini yang kotanya hanya Cikampek dan Cipanas. Semua rata-rata mengusulkan itu kabupaten. Padahal harusnya seimbang," ucapnya.
Ia juga menyampaikan dalam FGD ini juga disampaikan harapan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong penataan wilayah melalui pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan sebagai langkah strategis di tengah moratorium pemekaran daerah.
"Masih ada kecamatan yang memayungi lebih dari sepuluh desa atau kelurahan," katanya.
Dia menyatakan bahwa penataan daerah di Jawa Barat diperlukan untuk pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, kata Rahmat, Jawa Barat memiliki sekitar 5.316 desa dan lebih dari 300 kelurahan. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding provinsi lain sehingga berpengaruh pada akumulasi dana desa yang diterima.
"Karena jumlah desa kita lebih sedikit, berkonsekuensi akumulasi dana desa juga lebih kecil," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Jabar jaga penilaian pada 10 calon daerah otonom baru
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025