Antarajabar.com - Badan Pertanahan Nasional Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2017, pihaknya menangani enam perkara sengketa yang saat ini dalam proses pengadilan dan empat sengketa dimediasi.

Kepala BPN Cianjur Lutfi Zakaria di Cianjur Rabu, menjelaskan, dari enam perkara yang saat ini ditangani PN Cianjur beberapa di antaranya masih dalam proses dan lainnya sudah keluar putusan pemenang atas lahan sengketa.

"Prosesnya cukup panjang bisa sampai 3 tahun, sehingga masih banyak yang dalam proses, menunggu putusan kalau yang kalah tidak melakukan banding," katanya.

Selama ini tutur dia, BPN lebih menganjurkan pihak yang bersengketa untuk melalui jalur mediasi karena dengan mediasi akan mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.

"Kalau melalui pengadilan, ada yang kalah dan menang, biaya yang dikeluarkan sangat tinggi selama proses persidangan. Jadi kami menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Dia menambahkan,dari empat kasus sengketa yang melalui jalur mediasi, tiga di antaranya sudah selesai dengan berujung kesepakatan. Sedangkan satu kasus tidak dilanjutkan karena tidak punya atas hak.

"Memang tidak mudah untuk berujung mediasi, setelah dimediasi ada yang dilanjut ke pengadilan. Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa perlu kesadaran pemilik tanah mensertifikasikan lahannya," katanya.

Program yang dijalankan terkait sertifikasi tanah, kata dia, untuk melindungi pemilik tanah dan menghindari sengketa.

"Untuk itu pemilik tanah harus segera mensertifikatkan tanahnya, agar dikemudian hari tidak menjadi sengketa dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017