Kepolisian Resor Garut mengungkap tempat pembuatan uang palsu di kawasan Perumahan Rabani, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan memproduksi, mengedarkan, memalsukan mata uang rupiah yang diketahui terjadi di Perum Rabbany Regency," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto saat jumpa pers pengungkapan kasus uang palsu di Garut, Selasa.
Ia mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni inisial A (47) warga asal Sulawesi Selatan, RP (26) warga Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu rupiah itu, kata dia, diketahui sudah beroperasi di Garut selama kurang lebih satu bulan dengan lembaran yang sudah diproduksi cukup banyak sampai ribuan lembar.
"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah palsu yang sudah siap edar," katanya.
Ia menyebutkan selain uang palsu yang siap edar ada juga pecahan seratus ribu rupiah palsu sebanyak 80 lembar yang belum dipasang nomor seri dan pita, kemudian 428 lembaran belum dicetak proses akhir, 986 lembar pecahan bentuk lembaran berjumlah empat lembar uang palsu.
Selain uang palsu, kata dia, di tempat tersebut juga diamankan barang bukti alat proses pembuatan uang palsu rupiah seperti mesin cetak, laptop, alat sablon, tinta UV, kemudian berbagai alat dan bahan baku lainnya.
"Tidak hanya uang palsu yang kami sita, ada juga peralatan atau mesin cetaknya sudah kita amankan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menambahkan, berawal dari laporan masyarakat, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
Tiga orang yang diamankan, kata dia, yakni tersangka utama A merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di daerah Jawa Tengah, dan dua orang lainnya membantu operasional pembuatan uang palsu tersebut.
"Modusnya, tersangka memproduksi uang palsu, kemudian dijual ke pengedar lalu diedarkan ke masyarakat," katanya.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Garut pasang kamera pengawas tilang elektronik di jalur kota
Baca juga: Polres Garut periksa sejumlah saksi kasus dugaan keracunan MBG
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025