Masyarakat kini tidak perlu repot antre di kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftar maupun mengecek status kepesertaan. BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal digital resmi, mulai dari website, aplikasi Mobile JKN, hingga layanan WhatsApp Pandawa yang memudahkan peserta mengakses layanan kapan saja.
BPJS Kesehatan mengembangkan sistem layanan digital untuk mempercepat akses publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui platform resmi ini, peserta dapat mendaftar, mengubah data, hingga mengecek status kepesertaan hanya dengan ponsel atau komputer.
Pendaftaran Peserta
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/register.cbi.
Calon peserta diminta mengisi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nomor HP, alamat email, serta memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Proses ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cek Status Kepesertaan
Peserta dapat memastikan status aktif kepesertaan dengan berbagai cara resmi:
- Aplikasi Mobile JKN: melalui menu “Info Peserta”.
- Website BPJS Kesehatan: menggunakan NIK untuk login.
- WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8-165-165.
- Call Center 165 (24 jam).
- SMS Gateway ke 087775500400 dengan format NIK [spasi] Nomor Induk Kependudukan.
Jika status aktif, peserta akan langsung mendapatkan konfirmasi.
Cek Fasilitas Kesehatan Terdaftar
Peserta juga bisa memeriksa faskes yang dipilih melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi Aplicares di https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id. Fitur ini membantu masyarakat memastikan lokasi layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan.
Selain menghemat waktu, layanan digital BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur tambahan seperti perubahan data kepesertaan, pengecekan tagihan iuran, dan antrean online rumah sakit.
Dengan adanya layanan digital ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses hak jaminan kesehatan. Seluruh kanal layanan dapat diakses secara gratis dan resmi, sehingga masyarakat terhindar dari potensi penipuan atau pungutan liar.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025