Antarajabar.com - Polrestabes Bandung menjaring puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memakai rotator dan sirine dalam razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.
          
"Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan rotator dan sirine, sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
            
Hendro menuturkan, kendaraan yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan penilangan dan pencopotan rotator serta sirine.
       
"Rotator tersebut dilepas di hadapan petugas dan diserahkan kembali kepada pemilik yang bersangkutan," katanya.
          
Selain itu, polisi dan para pengendara yang terjaring kemudian membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak memasang kembali rotator dan sirine dikendaraannya.
           
"Hal ini akan terus berlanjut, mengingat kendaraan pribadi itu tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan memakai rotator," ujarnya.

    

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017