Antarajabar.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPJSTK dan BNP2TKI melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan, penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Senior Vice President Divisi Corporate Secretary bank bjb Hakim Putrama, kerjasama ini bermaksud untuk memfasilitasi para Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan yang belum melakukan klaim atas dana pensiun lumpsum (Unpaid Benefits) yang seharusnya diperoleh oleh para TKI sebelum kembali ke Indonesia.
Hal ini, kata dia, dikarenakan regulasi yang berlaku di Korea Selatan apabila Unpaid Benefits tidak di klaim oleh TKI dalam kurun waktu lima tahun setelah pulang kembali ke Indonesia maka dana JHT tersebut akan dialihkan ke dana bantuan sosial Korea Selatan dan hak TKI Purna atas dana tersebut dinyatakan gugur.
"Peran bank bjb dalam implementasi kerjasama ini adalah mempersiapkan penerimaan remitansi dana pensiun lupmsum TKI Purna Kerja, menyelenggarakan program-program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja dan layanan keuangan lainnya seperti pengenalan wirausaha, pelatihan teknis usaha, maupun kiat teknis dalam pengelolaan keuangan," kata dia.
Pihaknya berharap dengan adanya sinergi dari empat pihak (Pemprov Jabar-BPJSTK-BNP2TKI-bank bjb) ini dapat menjaga kelangsungan hidup bagi para TKI Purna Kerja sehingga terciptanya perlindungan sosial bagi para TKI Purna Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Senior Vice President Divisi Corporate Secretary bank bjb Hakim Putrama, kerjasama ini bermaksud untuk memfasilitasi para Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan yang belum melakukan klaim atas dana pensiun lumpsum (Unpaid Benefits) yang seharusnya diperoleh oleh para TKI sebelum kembali ke Indonesia.
Hal ini, kata dia, dikarenakan regulasi yang berlaku di Korea Selatan apabila Unpaid Benefits tidak di klaim oleh TKI dalam kurun waktu lima tahun setelah pulang kembali ke Indonesia maka dana JHT tersebut akan dialihkan ke dana bantuan sosial Korea Selatan dan hak TKI Purna atas dana tersebut dinyatakan gugur.
"Peran bank bjb dalam implementasi kerjasama ini adalah mempersiapkan penerimaan remitansi dana pensiun lupmsum TKI Purna Kerja, menyelenggarakan program-program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja dan layanan keuangan lainnya seperti pengenalan wirausaha, pelatihan teknis usaha, maupun kiat teknis dalam pengelolaan keuangan," kata dia.
Pihaknya berharap dengan adanya sinergi dari empat pihak (Pemprov Jabar-BPJSTK-BNP2TKI-bank bjb) ini dapat menjaga kelangsungan hidup bagi para TKI Purna Kerja sehingga terciptanya perlindungan sosial bagi para TKI Purna Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017