Kepolisian Resor Garut mendalami lebih lanjut dugaan kasus asusila seorang guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap 10 bocah lelaki di kampungnya.
"Masih kita dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin.
Ia menuturkan jajarannya menangkap inisial IY (53) karena telah dilaporkan oleh keluarga korban dari anak-anak yang menjadi korban perbuatannya di Kecamatan Cikajang.
Polres Garut, kata dia, sudah menetapkan tersangka IY dan dilakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti termasuk korbannya saat ini diketahui 10 orang.
"Kita tahan, korban saat ini sudah 10 orang," katanya.
Ia menyampaikan saat ini tersangka IY mendapatkan penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut.
Tersangka, kata dia, selama ini dikenal sebagai guru ngaji atau imam di masjid sekitar tempat tinggalnya, namun akhirnya dapat terbongkar setelah ada keluarga korban melaporkan dugaan asusila itu.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur," katanya.
Ia mengungkapkan seluruh korbannya merupakan anak-anak yang selama ini dilakukan aksi asusila di rumah tersangka, modusnya dengan mengiming-imingi diberi uang tunai.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ada beberapa anak yang menjadi korban asusila pelaku sejak 2024, kemudian bertambah lagi korbannya sampai saat ini terbongkar dan ditangkap pelakunya.
"Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025