Antarajabar.com -  Pemerintah memakai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial untuk menentukan pelanggan listrik yang berhak mendapat subsidi dan dari data yang ada maka hanya 4,1 juta rumah tangga pelanggan PLN dengan daya 900 VA yang layak subsidi, demikian keterangan bersama pemerintah di Bandung, Kamis.

"Bagi pelanggan 900 VA yang mampu secara ekonomi diharapkan legowo," kata Kasubdit Harga Tenaga Listrik Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangan bersama dengan Kementerian Sosial, Kemendagri, dan PLN.

Pertemuan itu menekankan bahwa pelanggan 450 VA masih disubsidi seluruhnya. Begitu juga bagi UMM, bisnis kecil, industri kecil, peruntukan sosial, dan pemerintah.

Menurut data yang dikeluarkan dalam pertemuan itu, pemerintah memastikan bahwa subsisi listrik masih diberikan kepada sebanyak 25,7 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Menurut data yang disampaikan Humas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinanan Kementerian Sosial Regi Wahono, ada 19 juta rumah tangga berkategori keluarga mampu yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 900 VA. Terhadap mereka tidak lagi diberikan subsidi.

Pelanggan mampu itu akan dikenakan tarif normal dan penyesuaiannya akan dilakukan bertahap setiap dua bulan sekali mulai Januari 2017.

Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa PLN telah melakukan proses pencocokan data yang ada di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dengan kondisi sebenarnya dengan mendatangi dari pintu ke pintu setiap pelanggan yang dinilai berhak mendapat subsidi.

Menurut Kasubdit ESDM Kemendagri Rendi Jaya Laksamana, pemerintah tidak sembarangan ketika menentukan bahwa sejumlah pelanggan itu tidak lagi mendapat subsidi, karena mereka sebenarnya adalah orang-orang yang mampu membayar harga listrik non-subsidi.

Dalam pertamuan itu disebutkan bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi mereka yang mengeluhkan penerapan subsidi listrik tepat sasaran itu.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa dan kelurahan dan selanjutnya ada proses hingga pengaduan itu sampai ke Posko usat yyang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, dan PT PLN.

"Kami yakin ini cukup adil, karena sudah melalui proses pencocokan data dan juga ada mekanisme pengaduan," kata Jisman Hutajulu.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017