Antarajabar.com - Tim forensik Polda Jabar bersama petugas medis RSUD Cianjur, Jabar, Rabu, melakukan autopsi terhadap jenazah Asep Sunandar (25) yang beberapa bulan lalu tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas tembakan setelah ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.
        
Autopsi yang dilakukan secara tertutup di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pamokolan, Kampung Pamokolan, Desa Sukamanah, Cianjur, sempat dipertanyakan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian yang menjadi kuasa hukum keluarga korban.
        
Pihaknya menyayangkan proses autopsi yang dilakukan di atas nisan korban dilakukan secara tertutup, meskipun pihaknya berharap aparat kepolisian melakukan autopsi secara terbuka.
         
"Bahkan pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk sekedar melihat jenazah dengan alasan takut menimbulkan trauma bagi keluarga,"
" katanya.
        
Dia menjelakan, termasuk jadwal autopsi terkesan mendadak sehingga pihaknya tidak sempat melakukan kordinasi dengan pihak yang akan melakukan autopsi."Kita baru dapat kabar satu hari sebelum dilakukan autopsi, itupun setelah kontak Polda Jabar," katanya.
        
Sedangkan autopsi dilakukan karena pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan atas kematian Mpep sapaan akrab Asep Sunadar. Sehingga pihaknya bersama tim dari KontraS dan Komnas HAM, menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan yang menyebabkan Mpep meninggal dunia, termasuk banyaknya lubang peluru yang bersarang ditubuhnya.
        
Pihaknya berharap dari proses autopsi dapat diketahui hasil forensik berapa jarak penembakan polisi dengan korban yang sebenarnya, dekat atau jauh karena selama ini, polisi selalu mengklaim tindakan tersebut sudah sesuai prosedur, salah satunya karena korban melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api.
        
Seperti diberitakan Mbep yang merupakan warga Gang Mulya, Kampung Pabuaran, Kelurahan Sayang, Cianjur, diketahui tewas ditembak polisi tiga bulan lalu dalam suatu upaya penangkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Cianjur, Mbep diduga sebagai pelaku sejumlah kasus curat dan curas di wilayah hukum Cianjur dan Bandung.
        
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi mengatakan, proses autopsi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, dimana pihaknya bertindak sebagai fasilitator.
        
"Kami hanya fasilitator karena setelah dilakukan autopsi kasusnya akan diambil alih Polda Jabar. Sedangkan untuk hasil dibutuhkan waktu yang cukup lama. Kita hanya bisa menunggu bagaimana hasil dari autopsi," katanya.
        
Sedangkan terkait tudingan yang diarahkan ke pihaknya, Beny membantah telah melakukan penangkapan diluar prosedur karena proses penangkapan terhadap Mbep dilakukan berdasarkan laporan, penyelidikan dan penyidikan.
        
"Anggota kami melakukan tugasnya sesuai yuridis maupun teknis secara prosedural. Mulai dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan, tepatnya pada saat dilakukan penangkapan semua sudah sesuai Standar Operasi Prosedural," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016