Antarajabar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Bekasi 2017 yang kasusnya masih dalam proses penanganan panwaslu setempat.
        
"Baru ada dua (Kasus dugaan pelanggaran, red.) di Bekasi," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia saat acara Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Paritisipatif bagi Pemilih Perempuan dan Disabilitas pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 di Kota Cimahi, Rabu.
        
Ia mengatakan pelanggaran pilkada yang diterimanya yakni menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bekasi terlibat dalam politik pada Pilkada Bekasi.
        
Selanjutnya, kata dia, kasus adanya anggota DPR RI yang memfasilitasi kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah Bekasi.
        
"Laporan PNS baru kita terima, ada juga laporan Anggota DPR RI yang memfasilitasi kampanye salah satu pasangan calon di Bekasi," katanya.
        
Ia menjelaskan dugaan unsur pelanggaran pilkada itu berdasarkan aturan tidak boleh pejabat negara melakukan kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
        
"Itu (aturan, red.) ada larangan tidak boleh pejabat negara melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan pasangan calon," katanya.
        
Terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran itu, kata Yusuf, sedang dalam proses pengumpulan keterangan saksi-saksi, kemudian bukti-bukti pendukung lainnya.
        
Pembahasan pelanggaran itu, kata dia, akan dilakukan oleh Panwaslu Bekasi, Kepolisian Resor Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
        
"Polanya satu kali 24 jam dibahas digelar perkara oleh pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian, kalau ada pidana lanjut ke polisi," katanya.
        
Untuk laporan pelanggaran lainnya di Pilkada Kota Cimahi dan Tasikmalaya, kata Yusuf, belum ada.
        
"Belum ada laporan Tasik dan Cimahi," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016