Antarajabar.com - Bank BJB semakin gencar melakukan promosi melalui kerja sama dengan pengembang, dengan presentasi di perusahaan-perusahaan, dan memasarkan beberapa program marketing khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.
        
"Bank BJB melakukan beberapa terobosan dengan program-program yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat tersebut," kata Senior Vice President Divisi Corporate Bank BJB Hakim Putratama di Bandung, Senin.
       
Ia menuturkan Bank BJB melalui produk BJB KPR saat ini  dengan fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada calon debitur perorangan untuk membeli atau memiliki properti (rumah tapak/apartemen/rumah toko/rumah kantor), baik pembelian baru dari pengembang perusahaan maupun pembelian bekas dari non-pengembang perumahan.
        
"Jadi BJB KPR hadir untuk pembiayaan pembelian rumah tinggal (baru/bekas)/ruko/rukan/apartemen/condotel, take over KPR dari bank lain, multiguna, membangun rumah tinggal dan top up plafon kredit yang sudah berjalan," kata dia.
        
Menurut dia jangka waktu BJB KPR maksimal diberikan sampai dengan 15 tahun dan saat ini Bank BJB meluncurkan program marketing untuk KPR dari pengembang dan umum.
        
Program itu adalah KPR Primary dari pengembang kerja sama dan brokerage house dengan bunga 8,99 persen fix dua tahun, cap 12,00 persen selama dua tahun, seterusnya floating.
        
Kemudian Program KPR Primary dari non-kerja sama pengembang dengan bunga 9,50 persen fix tiga tahun, seterusnya floating.
        
Lalu Program Take Over, recommended company & collective market dengan bunga 9,50 persen fix dua tahun, cap 12,00 persen selama dua tahun, seterusnya floating.
        
"Adapun untuk uang muka/DP adalah kebijakan DP 5 persen s/d 10 persen (khusus di pengembang kerja sama)," kata dia.
         
Ia menambahkan kelebihan produk KPR Bank BJB dengan bank lainnya adalah fokus kepada SLA (service level agreement), lalu proses cepat, kemudian fitur produk BJB KPR lebih variatif dan  lengkap, banyak hadiah yang diberikan kepada calon debitur.
        
"Dan bebas penalti pelunasan untuk kredit yang sudah melewati masa fixed rate plus satu tahun," kata dia.

  

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016