Antarajabar.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendapatkan izin sebagai Gateway dalam program amnesti pajak melalui persetujuan Menteri Keuangan sebagai administrator Rekening Dana Nasabah, syarat penunjukan bank Gateway dalam menerima dana repatriasi.

"Ini merupakan moment penting bagi BTN di mana kami mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty," kata Direktur Utama BTN Maryono di Bandung, Senin.

Persetujuan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuagan RI Sri Mulyani dan Direktur Utama BTN Maryono pada saat sosialisasi Tax Amnesty bersama Presiden RI Jokowi di Bandung.

Maryono menyebutkan BTN akan lebih fokus dan benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program itu dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam propram amnesti pajak.

Menurut dia ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty pajak melalui Bank BTN. BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Menurut Maryono BTN memiliki banyak instrumen yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak itu.

"BTN membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah," katanya.

Menurut dia untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Hal itu dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN.

"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur," katanya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016