Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena "merampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap JPU Bastian.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda, kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (16/1) dengan agenda pledoi dari terdakwa," tegas hakim Frans.
JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.
Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.
Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
"Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," papar JPU Bastian Sihombing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut 8 tahun penjara pegawai BRI "rampok" uang Rp5 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025