Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (13/12), mulai dari deposit dalam rekening masyarakat untuk judi daring mencapai Rp43 triliun hingga Presiden Prabowo Subianto akan berikan amnesti kepada sejumlah narapidana.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. PPATK: Deposit judi daring pada kuartal III 2024 capai Rp43 triliun
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengatakan bahwa deposit atau uang jaminan dalam rekening masyarakat untuk judi daring mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.
Saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema "Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah skema penipuan dan judi daring", ia mengungkapkan deposit masyarakat untuk kegiatan ilegal itu terus meningkat sejak 2023, yakni sebanyak Rp34 triliun sehingga kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK sebut Yasonna dipanggil terkait perkara Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Selengkapnya baca di sini.
3. Prabowo akan beri amnesti napi pengguna narkotika hingga kasus Papua
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya baca di sini.
4. Imigrasi amankan 12 WNA Vietnam diduga jadi PSK di Jakarta Utara
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan sejumlah 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.
Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi mereka justru bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
Selengkapnya baca di sini.
5. "Crazy rich" Surabaya dituntut 16 tahun penjara terkait korupsi Antam
Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus crazy rich Surabaya dituntut pidana penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, deposit judi daring Rp43 triliun hingga amnesti Presiden
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024