Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan, kembali menunda vonis terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut.

Putusan Merchan pada Jumat (22/11) menandai ketiga kalinya pembacaan vonis terhadap Trump ditunda, setelah presiden terpilih AS itu dinyatakan bersalah secara pidana awal tahun ini karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Merchan memberi pengacara Trump tenggat waktu hingga 2 Desember untuk mengajukan mosi pembatalan kasus, dan memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi, menurut laporan NBC.

Jaksa pada Selasa (19/11) mengatakan mereka tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum apa pun untuk membatalkan kasus tersebut.

Namun, jaksa berjanji untuk melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.

"Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami," tulis para jaksa, menurut NBC News.

Trump dinyatakan bersalah oleh dewan juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan terhadapnya, yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, dengan maksud mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.




Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim New York kembali tunda vonis atas kasus uang tutup mulut Trump

Pewarta: Yashinta Difa

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024