Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuat pemetaan potensi pelanggaran selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 serta melakukan patroli melibatkan Panwaslu di setiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman di Cianjur Jumat, mengatakan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran terutama di masa tenang, berkaitan dengan potensi kampanye di luar jadwal dan potensi yang berkaitan dengan politik uang atau materi lainnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur libatkan berbagai kalangan minimalkan pelanggaran pilkada
"Berbagai cara menekan angka pelanggaran selama masa tenang akan dilakukan, termasuk melakukan patroli bersama dengan melibatkan jajaran Panwaslu di setiap kecamatan serta aparat keamanan," katanya.
Bahkan pihaknya sudah menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan berbagai kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khususnya TNI/Polri dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan masa tenang, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Cianjur 2024.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada masa tenang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan TNI/Polri dan berbagai kalangan lainnya, serta melaksanakan pengawasan secara optimal guna melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa tahapan pilkada.
"Kami juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pelaporan ketika mendapati pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses selama masa tenang. Sedangkan pelanggaran yang sudah ditangani selama tahapan kampanye sebanyak 24 dugaan pelanggaran, dimana 15 diantaranya masuk register, sembilan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil atau syarat material," katanya.
Dari sembilan dugaan pelanggaran, terdapat dua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, satu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan satu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta enam dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
"Laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan kampanye Pilkada Cianjur 2024, yang didominasi laporan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan calon, perusakan alat peraga kampanye banyak dilaporkan tim kuasa hukum masing-masing pasangan dan laporan warga," katanya.
Sedangkan laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4, dan dugaan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon serta sejumlah laporan lainnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur menerima 19 laporan dugaan pelanggaran pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman di Cianjur Jumat, mengatakan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran terutama di masa tenang, berkaitan dengan potensi kampanye di luar jadwal dan potensi yang berkaitan dengan politik uang atau materi lainnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur libatkan berbagai kalangan minimalkan pelanggaran pilkada
"Berbagai cara menekan angka pelanggaran selama masa tenang akan dilakukan, termasuk melakukan patroli bersama dengan melibatkan jajaran Panwaslu di setiap kecamatan serta aparat keamanan," katanya.
Bahkan pihaknya sudah menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan berbagai kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khususnya TNI/Polri dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan masa tenang, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Cianjur 2024.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada masa tenang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan TNI/Polri dan berbagai kalangan lainnya, serta melaksanakan pengawasan secara optimal guna melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa tahapan pilkada.
"Kami juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pelaporan ketika mendapati pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses selama masa tenang. Sedangkan pelanggaran yang sudah ditangani selama tahapan kampanye sebanyak 24 dugaan pelanggaran, dimana 15 diantaranya masuk register, sembilan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil atau syarat material," katanya.
Dari sembilan dugaan pelanggaran, terdapat dua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, satu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan satu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta enam dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
"Laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan kampanye Pilkada Cianjur 2024, yang didominasi laporan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan calon, perusakan alat peraga kampanye banyak dilaporkan tim kuasa hukum masing-masing pasangan dan laporan warga," katanya.
Sedangkan laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4, dan dugaan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon serta sejumlah laporan lainnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur menerima 19 laporan dugaan pelanggaran pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024