Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhi vonis satu bulan kurungan dan denda Rp6 juta kepada aparatur sipil negara di Kecamatan Pasirkuda bernama Dudi Rachmansyah karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hakim Ketua Erliyansah pada sidang pembacaan putusan di PN Cianjur, Rabu, mengatakan majelis hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Vonis kurungan penjara satu bulan dan denda berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat membuat situasi Pilkada Cianjur tidak kondusif," katanya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Hakim menyatakan vonis tersebut sepadan dan denda Rp6 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara dan denda.
"Kami sepakat dengan putusan yang dijatuhkan setengah dari tuntutan JPU. Seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum," katanya.
Namun, pihaknya akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan karena di bawah tuntutan yang kami ajukan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, tetapi belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu.
"Setidaknya klien kami tidak menjalani hukuman tersebut sehingga kami akan melakukan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Penetapan tersangka itu setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur karena sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan DR melakukan ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Hakim Ketua Erliyansah pada sidang pembacaan putusan di PN Cianjur, Rabu, mengatakan majelis hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Vonis kurungan penjara satu bulan dan denda berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat membuat situasi Pilkada Cianjur tidak kondusif," katanya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Hakim menyatakan vonis tersebut sepadan dan denda Rp6 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara dan denda.
"Kami sepakat dengan putusan yang dijatuhkan setengah dari tuntutan JPU. Seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum," katanya.
Namun, pihaknya akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan karena di bawah tuntutan yang kami ajukan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, tetapi belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu.
"Setidaknya klien kami tidak menjalani hukuman tersebut sehingga kami akan melakukan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Penetapan tersangka itu setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur karena sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan DR melakukan ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024