Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan akan kembali membongkar bangunan liar warung patra atau warpat di kawasan wisata Puncak.
"Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat.
Pada penertiban kali ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bogor pastikan bongkar kembali bangunan warpat di Puncak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat.
Pada penertiban kali ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bogor pastikan bongkar kembali bangunan warpat di Puncak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024