Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (28/10) menyatakan "keprihatinan mendalam" atas pengenalan rancangan undang-undang baru di parlemen Israel yang bertujuan untuk mencegah badan pengungsi Palestina (UNRWA) melanjutkan operasinya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza.

"Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) menulis kepada Perdana Menteri Israel (Benjamin Netanyahu), mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai undang-undang tersebut dan dampaknya," ujar Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam sebuah konferensi pers.

Dujarric menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang diajukan Israel untuk menghentikan aktivitas UNRWA "akan bertentangan secara diametris dengan Piagam PBB dan tanggung jawab Pemerintah Israel di bawah hukum internasional."

Jika undang-undang itu disahkan, kata Dujarric, mereka akan mengevaluasi dampaknya, tetapi respons mereka akan bersifat "negatif."

Mengenai situasi di Gaza, Dujarric menyatakan bahwa masyarakat di utara sangat "membutuhkan bantuan yang menyelamatkan jiwa."

Mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), ia melaporkan bahwa Israel terus menolak permintaan PBB untuk pengiriman makanan dan bahan bakar ke Jabalia dan menyatakan bahwa "operasi militer yang intensif" masih berlangsung di sekitar fasilitas kesehatan.

Juru bicara tersebut juga mengatakan bahwa para pekerja bantuan "melakukan segala yang mereka bisa" untuk memenuhi kebutuhan, tetapi memperingatkan bahwa kendala yang terus berlangsung dari Israel "membuatnya tidak mungkin bagi organisasi bantuan untuk beroperasi pada skala yang dibutuhkan oleh krisis ini di Gaza selatan."

Ia juga menyebutkan bahwa Israel telah mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penggerebekan di Rumah Sakit Kamal Adwan.


Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang kemungkinan adanya kuburan massal di Rumah Sakit Kamal Adwan, serupa dengan yang ditemukan setelah pasukan Israel menarik diri dari Rumah Sakit Al-Shifa dan Nasser, Dujarric menjawab: "Kami tidak tahu apa yang akan kami temukan."

Menekankan bahwa fokus utama PBB adalah bagaimana memberikan bantuan kepada pasien yang masih berada di rumah sakit, Dujarric menambahkan bahwa "jelas akan ada kebutuhan untuk akuntabilitas."


4 Negara Eropa kecam Israel

Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol pada Senin (28/10) mengeluarkan pernyataan bersama, mengecam keputusan Israel mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut, yang berpotensi mempengaruhi kegiatannya di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan tegas, mereka menekankan pentingnya peran UNRWA dalam menyediakan bantuan dan dukungan penting bagi jutaan pengungsi Palestina.

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan UNRWA adalah "esensial dan tak tergantikan," terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang membuat warga sipil sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Undang-undang ini berpotensi membatasi kemampuan UNRWA untuk beroperasi di wilayah pendudukan, yang bisa menyebabkan para pengungsi Palestina kehilangan layanan penting.


Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel ini memiliki implikasi yang sangat luas.

"Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menciptakan preseden sangat serius bagi kerja PBB dan bagi semua organisasi dalam sistem multilateral," bunyi pernyataan itu, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak keputusan tersebut pada operasi kemanusiaan internasional.

Keempat negara ini menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan “keberlangsungan” UNRWA dan berjanji untuk terus bekerja sama dengan mitra global guna mendukung mandat kemanusiaan badan tersebut.


Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB: RUU melarang operasional UNRWA menentang hukum internasional

Pewarta: Primayanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024