Antarajabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Jawa Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) sektor Kelautan, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan di Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis.
        
"Gerakan ini diiniaiasi KPK, atas realita yang ada di mana sumber daya alam (SDA) begitu melimpah," kata Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
        
Ia mengatakan sumber daya alam merupakan warisan bagi anak cucu kedepan namun pada kenyataannya, di luar pengawasan pemerintah sering terjadi pemanfaatan secara ilegal dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
        
"Sehingga efek dari pemanfaatan SDA yang salah ini diantaranya adalah bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan alam lainnya. Maka atas dasar tersebut, SDA harus dikelola dengan bijak, sehingga tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari," kata dia.
        
Menurut dia, potensi sumber daya ini menjadi modal pembangunan yang strategis bagi masyarakat d Jawa Barat dan KPK sangat penting untuk terlibat pada permasalahan ini agar mencegah terjadi pelanggaran hukum seperti KKN dalam perizinan pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
        
"Saya kira ini penting secara menyeluruh keterlibatan KPK itu sangat penting, supaya mencegah tadi terjadinya unsur KKN dalam masalah ini. karna ini kan Sumber Daya Alam yang luar biasa besar," ujar dia.
        
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan bumi, air, udara, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
        
Oleh karena itu gerakan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan atas pengelolaan sumber daya alam.
        
Untuk mendorong adanya perbaikan sistem birokrasi, salah satunya pada perizinan pemanfaatan sumber yang dimaksudkan.
        
"Kami sangat mendukung inisiasi KPK ini, sebagai upaya perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam yang berlandaskan Undang-Undang yang berlaku," kata Deddy.
        
Mengenai hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimplementasikannya pada rencana aksi seperti beberapa diantaranya, diterbitkannya UU tata ruang wilayah dan penyelemanatan SDA, penghentian tambang-tambang ilegal dan pembentukan Satgas PLH, pembentukan masyarakat desa hutan, sebagai upaya pengelolaan hutan bersama masyarakat.
        
Sampai saat ini, kata dia, dari data yang diterimanya dari sektor tambang, dari 20 Kabupaten di Jawa Barat yang mengeluarkan Izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), sejauh ini baru 7 Kabupaten yang mengirimkan datanya.
         
Padahal, Pemerintah Provinsi juga memerlukan data tersebut untuk dilaporkan kembali ke kementrian terkait.
       
Sementara itu, Pimpinan Sementara KPK Johan Budi SP menuturkan kegiatan tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya terkait penegakan hukum lingkungan hidup.
        
"Karena KPK itu tidak bisa melakukan penindakan secara langsung, maka KPK mendekati dengan cata pencegahan ini. Dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014," kata dia.

Pewarta: Ajats

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015