Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengungkap tiga kasus tindak pidana yang dilakukan tiga orang remaja di bawah umur mulai dari kasus pembegalan, promosikan judi online dan kasus membuang bayi di Kecamatan Haurwangi.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan setelah mengembangkan tiga kasus dengan lokasi berbeda, pihaknya mengungkap identitas pelaku dan menangkap para pelaku yang masih di bawah umur.

Dia menyebut ketiga remaja di bawah umur itu, yakni berinisial G jenis kelamin perempuan ditangkap karena kasus pembegalan, CAV dengan kasus mempromosikan judi online di media sosial pribadi, sedangkan NP jenis kelamin perempuan ditangkap karena kasus pembuangan bayi.

Bahkan, kata dia, ketiga pelaku tindak pidana yang ditangkap itu masih berstatus sebagai pelajar, seperti pembegalan yang dilakukan G merupakan siswi SMK di Cianjur terhadap pengemudi ojek online di Jalan Cikulit Gunung Campaka Desa Campaka, Kecamatan Campaka, sehingga korban mengalami luka tusuk, terjadi pada Kamis (3/10).

Dia mengungkapkan pelaku hendak merampas sepeda motor milik korban yang mengantarkannya dari Cianjur Kota menuju wilayah selatan karena korban melawan pelaku sempat menghujani korban dengan beberapa tusukan senjata tajam di bagian punggung.

"Korban mendapat pertolongan warga langsung dibawa ke puskesmas setempat dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku G berhasil ditangkap di Jalan Raya Bandung-Cianjur," katanya.

Sedangkan pelaku anak lainnya CAV yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Cibeber diringkus polisi karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial miliknya, sehingga petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam.
"Selama satu bulan pelaku mendapatkan keuntungan sekitar dua juta lebih dari setiap link yang ditayangkan melalui media sosial, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Selanjutnya, pelaku NP siswi SMA di Cianjur diamankan terkait kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi. Bayi yang baru dilahirkannya dibuang di depan rumah tetangga.

"Hasil pemeriksaan pelaku sengaja membuang bayi karena malu dan takut diketahui keluarga karena bayi perempuan tersebut hasil hubungan di luar nikah," katanya.

Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku G dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dan pelaku CAV dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto ayat Nomor 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana, serta pelaku NP dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.

"Tersangka G terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, CAV terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan NP terancam hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024