Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para oknum suporter yang terlibat kericuhan hingga melakukan penganiayaan di dalam stadion.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo menyatakan tindakan kekerasan yang dilakukan segelintir oknum suporter tidak mencerminkan keseluruhan pendukung Persib Bandung.
Baca juga: Polresta Bandung tetapkan 6 tersangka pengeroyokan kepada steward
"Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter yang ada. Kita perlu menegakkan hukum dan prosedur hukum tetap berjalan," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jumat.
Kusworo mengatakan tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan dan dapat menjadi contoh buruk bagi suporter lainnya.
Menurutnya, apabila ada suporter yang meluapkan menggunakan kekerasan maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
"Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah contoh yang buruk, yang bisa menjadi pelajaran bagi suporter lain," katanya.
Kapolresta menyampaikan bahwa Polresta Bandung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam setiap pertandingan sepak bola dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar hukum.
Kusworo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam setiap kegiatan suporter, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward) usai laga kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Senin (23/9).
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini," kata Kusworo.
Ia mengungkapkan suporter yang ditangkap punya perannya masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bandung menindaklanjuti laporan "steward" dianiaya bobotoh
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung: Tak ada toleransi bagi suporter terlibat kericuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024